MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten Merangin kembali menyoroti persoalan pendataan warga kurang mampu yang membutuhkan jaminan kesehatan. Bupati Merangin M. Syukur meminta pemerintah desa dan kecamatan lebih aktif memperbarui data masyarakat agar warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Pemkab Merangin telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah pada 2026 untuk memberikan jaminan kesehatan kepada sekitar 18 ribu warga kurang mampu melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Namun, menurut M. Syukur, ketersediaan anggaran saja belum cukup. Pemerintah daerah membutuhkan data penerima yang akurat dan terus diperbarui agar program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Sering kali saya temukan di rumah sakit, ada warga kurang mampu yang belum terdaftar jaminan kesehatan. Akibatnya mereka kesulitan biaya obat dan perawatan, padahal mereka ditanggung Jamkesda. Maka ini mesti diperbarui lagi datanya,” kata M. Syukur.
Data Desa Menjadi Kunci Penyaluran Jamkesda
Menurut Syukur, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan data warga kurang mampu tetap akurat. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan data lama.
Karena itu, desa perlu melakukan pemantauan dan pembaruan secara berkala.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui warga yang membutuhkan bantuan, termasuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan dalam pembiayaan kesehatan.
Syukur menilai persoalan administrasi tidak boleh membuat warga yang membutuhkan justru menghadapi kesulitan ketika harus mendapatkan pelayanan medis.
Apalagi, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kita sudah gelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk 18 ribu warga kurang mampu agar kesehatannya terjamin. Masalahnya, kadang data di desa tidak diperbarui,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa perlu mengambil langkah aktif. Perangkat desa tidak cukup hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Sebaliknya, aparat desa perlu mengetahui kondisi warganya sehingga perubahan status ekonomi masyarakat dapat segera masuk dalam pembaruan data.
Bupati Minta Camat dan Kepala Desa Tidak Pasif
Syukur secara khusus meminta para camat, kepala desa serta perangkat desa memperkuat sosialisasi mengenai program Jamkesda.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme pendataan dan pengajuan jaminan kesehatan daerah.
Karena itu, informasi mengenai Jamkesda harus sampai ke tingkat masyarakat paling bawah.
“Saya minta aparat desa dan para camat, tolong ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” tegas Syukur.
Langkah tersebut penting karena masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam data penerima dapat mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Terlebih lagi, kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan sering muncul tanpa bisa diprediksi.
Warga bisa saja dalam kondisi sehat saat proses pendataan berlangsung, tetapi kemudian mengalami sakit dan membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Jika data tidak segera diperbarui, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi sekaligus menambah beban keluarga.
Warga Diminta Aktif Mengajukan Pendataan
Selain meminta pemerintah desa bergerak, Syukur juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menunggu.
Warga yang merasa memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu tetapi belum masuk dalam pendataan dapat mendatangi kantor desa.
Masyarakat kemudian dapat berkoordinasi dengan operator desa untuk mengajukan pembaruan data.
“Kalau merasa memenuhi syarat tapi belum terdata, datang langsung ke kantor desa, minta dimasukkan melalui operator desa,” terang dia.
Menurut Syukur, komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari pendataan.
Masyarakat juga perlu menyampaikan perubahan kondisi ekonomi keluarga kepada pemerintah desa.
Dengan begitu, aparat desa memiliki informasi yang lebih lengkap ketika melakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
Ada Kendala di Desa, Warga Bisa Melapor ke Camat
Syukur juga membuka jalur penyelesaian apabila masyarakat mengalami kendala ketika mengurus pendataan di tingkat desa.
Dia meminta warga yang tidak memperoleh respons untuk meneruskan persoalan tersebut kepada camat.
Langkah itu, menurutnya, dapat membantu pemerintah kecamatan mengetahui persoalan yang muncul dalam proses pendataan masyarakat kurang mampu.
“Jika ada kendala atau tidak diakomodasi oleh desa, laporkan ke camat, atau bahkan bisa langsung WhatsApp ke saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten ingin membuka komunikasi lebih luas dengan masyarakat.
Dengan adanya saluran pengaduan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi ketika mengakses program Jamkesda.
Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur pendataan yang berlaku agar pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan.
Bupati Turun Langsung Berdialog dengan Warga
Tidak hanya menyampaikan instruksi kepada aparat pemerintahan, M. Syukur juga turun langsung berdialog dengan masyarakat mengenai program Jamkesda.
Dalam komunikasi tersebut, dia meminta warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk masalah yang berkaitan dengan jaminan kesehatan.
Pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting untuk mengetahui persoalan di lapangan.
Sebab, kondisi yang tercatat dalam administrasi pemerintah belum tentu menggambarkan seluruh persoalan yang dialami masyarakat.
Melalui dialog, pemerintah dapat menerima informasi langsung dari warga mengenai kendala pelayanan, pendataan maupun kebutuhan jaminan kesehatan.
Syukur juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan jika mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses program.
Anggaran Jamkesda Harus Diikuti Data yang Akurat
Program Jamkesda membutuhkan dua hal penting, yakni dukungan anggaran dan ketepatan data penerima.
Pemkab Merangin telah menyediakan anggaran untuk menjamin kesehatan sekitar 18 ribu warga kurang mampu pada 2026.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak akan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan apabila data penerima tidak mengikuti perkembangan kondisi warga.
Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Pemerintah desa dapat berperan sebagai pintu pertama karena perangkat desa memiliki akses langsung terhadap kondisi masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah kecamatan dapat melakukan koordinasi dan memastikan proses pendataan berjalan sesuai mekanisme.
Sementara itu, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk mengelola program dan memastikan dukungan anggaran berjalan sesuai kebutuhan.
Kolaborasi tiga tingkatan pemerintahan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan hanya karena data administrasi belum mengikuti kondisi terbaru.
Jangan Sampai Warga Gagal Berobat karena Persoalan Data
Syukur menegaskan bahwa program Jamkesda bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Karena itu, dia tidak ingin persoalan pendataan justru menjadi penghambat bagi warga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Saya tidak ingin ada warga kurang mampu yang sebenarnya berhak mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi akhirnya tidak bisa berobat karena persoalan data. Saya minta pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten sama-sama memastikan tidak ada warga yang terlewat,” tegas M. Syukur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan agar pemerintah di setiap tingkatan tidak menganggap pendataan sebagai pekerjaan administratif semata.
Data penerima berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap program pemerintah.
Sebaliknya, pembaruan secara rutin dapat membantu pemerintah menyesuaikan penerima program dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Pengajuan
Warga dapat menyampaikan kondisi keluarganya dan meminta bantuan operator desa untuk proses pendataan.
Apabila terdapat persoalan yang belum terselesaikan di tingkat desa, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Pemerintah kabupaten juga membuka ruang komunikasi untuk menerima laporan masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus menunggu sampai mengalami persoalan ketika berada di rumah sakit.
Pendataan sejak awal dapat membantu pemerintah melakukan verifikasi dan menyesuaikan kepesertaan dengan ketentuan program.(*)










